Hukum Transplatasi Organ Tubuh Menurut Islam

Islam memerintahkan jika seseorang sakit, maka harus diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dan tidak diobati, sehingga dapat berakibat fatal adalah perbuatan terlarang, karena dapat menjerumuskan seseorang kepada kematian. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surat An-Nisaa ayat 29 :

وَلاَتَـقْـتُـلُوْا اَنْـفُسَهُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا…

Artinya : “… dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa 4: 29)

Transplatasi merupakan proses pemindahan organ tubuh dari orang yang sehat ataupun dari orang yang sudah meninggal yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga penerima organ tubuh dapat bertahan hidup secara sehat.

Transplatasi merupakan salah satu jenis pengobatan. Berdasarkan sumber organ, transplatasi dibagi menjadi dua :

1. Berasal dari orang yang masih hidup

Asal hukum transplatasi yang bersumber dari orang yang masih hidup adalah BOLEH. Hal ini berdasarkan kepada salah satu metode pengambilan hukum pada kaidah ushul fikih : Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi (Asal (hukum) pada urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang melarangnya), maka hukum dasar dalam transplatasi adalah BOLEH, bahkan bernilai ibadah jika dilakukan dengan ikhlas.

Masalahnya, apakah pembolehan tersebut mutlak? Tentu tidak. Hukum transplatasi dapat berubah menjadi HARAM jika bias membahayakan kesehatan dan nyawa pendonor ataupun penerima donor, sehingga hukum berlaku BOLEH jika :

a. Transplatasi tidak sampai membahayakan nyawa dan jiwa pendonor ataupun penerima donor, jika tidak, maka praktek donor ketika itu termasuk ke dalam sikap menjerumuskan diri kepada jurang kebinasaan,dan ini dilarang secara syar’i. Firman Allah SWT :

وَلاَ تُـلْـقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195)

b. Donor organ harus dilakukan secara ikhlas dari pendonor, bukan karena terpaksa atau dipaksa.

c. Transplantasi organ yang ingin dilakukan harus menjadi sarana medis satu-satunya yang bisa mengobati penyakit orang yang membutuhkannya. Sesuai kaidah ushul fikih yang berbunyi : Ad-dhorurotu yufiidul ibaahah (Darurat membuat (suatu hukum) menjadi mubah (boleh)).

d. Operasi pencabutan dan pencangkokan organ tersebut harus benar-benar diyakini atau kemungkinan besar bisa sukses.

2. Berasal dari orang yang sudah meninggal

Hukum dasar transplatasi organ dari orang yang sudah meninggal terdiri dari dua pendapat.

Pendapat pertama adalah HARAM menyakiti tubuh orang yang sudah meninggal, sebab manusia yang meninggal seharusnya tetap dihormati sebagaimana yang masih hidup, dan juga meninjau sabda Rasulullah SAW : Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud).

Pendapat kedua adalah BOLEH, karena hadits di atas tersebut berlaku jika dilakukan semena-mena tanpa manfaat. Jadi, jika untuk pengobatan yang bermanfaat hukumnya BOLEH, dengan syarat :

a. Merupakan jalan terakhir yang diambil untuk menyelamatkan pasien/penderita.

b. Telah mendapat izin dari orang yang meninggal tersebut pada saat masih hidup. Jika tidak bisa, harus mendapat izin dari ahli waritsnya.

Demikian hukum transplatasi menurut Islam, sedangkan hukum menjadi pendonor itu sendiri adalah mubah (boleh). Dan bernilai ibadah jika diberikan dengan ikhlas.

Wallahu ‘alam.

~ oleh tekashichu pada November 24, 2009.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.